Perizinan Melakukan Penelitian Skripsi dari Universitas Indonesia ke Kabupaten Bantul
Di siang kali ini, saya akan membagikan pengalaman tentang perizinan melakukan penelitian untuk skripsi. Tulisan ini adalah murni pengalaman saya yang mungkin bisa bermanfaat untuk pembaca.
Pada tahun 2016 saya mengerjakan skripsi untuk memperoleh gelar sarjana saya. Skripsi jelas tidak lepas dari pengumpulan data. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Teknik pengumpulan data digunakan untuk
mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan penelitian. Pengumpulan
data dalam penelitian saya dibagi ke dalam dua jenis data yaitu data primer dan
data sekunder. Untuk data primer saya menggunakan wawancara mendalam. Wawancara mendalam merupakan wawancara yang
dilakukan untuk mendapatkan informasi tertentu sehingga perlu disiapkan
pertanyaan-pertanyaan utama yang mengarah kepada informasi tertentu tersebut
(Babbie, 1989: 169). Data sekunder merupakan data yang bersifat time-series dan berasal dari pihak
ketiga. Data sekunder dalam penelitian saya diperoleh melalui data statistik
dari lembaga atau badan yang terkait dengan penelitian saya.
Saya kuliah di jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia. Saat ini Ilmu Administrasi Negara sudah masuk ke dalam Fakultas Ilmu Administrasi jadi mungkin terdapat perbedaan sedikit dalam hal perizinan. Lokasi penelitian saya adalah Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Untuk melakukan penelitian di luar provinsi tempat saya berkuliah maka saya membutuhkan surat pengantar. Mungkin ini tidak dipelukan jika narasumber kalian adalah orang yang sudah kalian kenal. Akan tetapi, untuk kalian yang tidak punya kenalan ya lewat jalur perizinan seperti biasa saja yaa~
1. Urus Surat Pengantar dari Kampus
Pertama-tama saya membuat surat perizinan dari kampus saya yang ditujukan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok. Perihal surat ini adalah surat pengantar perizinan penelitian. Alamat Kantor Kesbangpol Depok tersebut adalah Gedung Dibale 1 lantai 4 Komplek Balaikota Depok, Jl. Margonda Raya No. 54 Kota Depok 16431. Kalian dapat membuat surat ini di bagian administrasi fakultas. Untuk FISIP UI, perizinan ini ada di Gedung F.
Tips: untuk membuat surat perizinan ini diperlukan waktu sekitar tiga hari. Jadi, setelah selesai sidang proposal, segera buat surat pengantar ini. Selagi menunggu surat, kalian bisa merevisi proposal.
2. Urus Surat Pengantar di Kesbangpol Depok
Setelah surat pengantar dari kampus jadi, kalian bisa segera menuju Kesbangpol Depok. Dengan syarat proposal kalian sudah disetujui oleh dosen pembimbing untuk turun lapangan yaa. Untuk mengurus perizinan di Kesbangpol Depok, kalian akan diminta satu proposal skripsi yang disetujui dosen pembimbing tadi dalam bentuk hardcopy dan sudah dijilid, fotocopy KTP, dan surat pengantar dari kampus. Di sini kalian akan dibuatkan surat pengantar ke Kesbangpol Provinsi Jawa Barat. Proses pembuatan surat ini hanya membutuhkan beberapa menit saja, bahkan tidak sampai satu jam. Tapi di sini kalian harus antri karena tidak hanya kalian yang mengurus perizinan.
Tips: Copy dulu surat pengantar dari kampus untuk arsip kalian karena surat pengantar asli diminta oleh Kesbangpol Depok.
3. Urus Surat Pengantar di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat
Ingat ya, Kesbangpol Provinsi Jawa Barat bukan Kesbangpol Bandung. Meski sama-sama di Bandung tapi kedua Kesbangpol ini berbeda. Kesbangpol Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Supratman No. 44 Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan sumber dari website Kesbangpol Provinsi Jawa Barat ini, dibutuhkan selambat-lambatnya tiga hari untuk membuat surat permohonan penelitian. Untungnya, waktu itu saya hanya membutuhkan waktu 40 menit saja. Untuk membuat surat ini, kalian akan diminta satu proposal skripsi yang disetujui dosen pembimbing tadi dalam bentuk hardcopy dan sudah dijilid, fotocopy KTP, foto berwarna 4x6 satu lembar, dan surat pengantar dari Kesbangpol Depok.
Tips: Perhatikan benar-benar data yang tertulis di surat pengantar karena bolak balik Depok-Bandung itu juga butuh waktu. Setelah surat pengantar jadi, ingat untuk difotocopy sebagai arsip kalian.
4. Urus Surat Pengantar di Kesbangpol Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kesbangpol Provinsi DIY beralamat di Jalan Jend. Sudirman No.5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233. Posisinya ada di sebelah timur Tugu Jogja.
![]() |
Sumber: kesbangpol.jogjaprov.go.id |
Surat perizinan akan jadi dalam waktu tiga hari kerja. Jadi kalian bisa menunggu sambil jalan-jalan sejenak di Jogja, pulang ke domisili kalian dulu, atau melanjutkan mengerjakan revisi proposal jika masih ada yang harus direvisi.
Tips: Bawa materai 6000 karena kalian akan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai. Tapi kalau tidak bawa tidak apa-apa karena mereka juga menyediakan materai. Ingat setelah itu copy surat pengantar sebagai arsip kalian.
5. Urus Surat Perizinan di Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat DIY
Setelah mendapat surat dari Kesbangpol Provinsi DIY, kalian akan diarahkan ke Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat DIY di Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Posisinya ada di daerah Malioboro. Jadi, sambil menunggu surat kalian bisa jalan-jalan dulu di Malioboro. Untuk mengurus surat perizinan di sini kalian akan diminta dua proposal skripsi yang disetujui dosen pembimbing tadi dalam bentuk hardcopy dan sudah dijilid, fotocopy KTP, dan surat pengantar dari Kesbangpol Provinsi DIY. Meskipun tidak sampai satu hari kerja namun kalian tetap harus menunggu beberapa jam karena banyaknya jumlah permintaan surat apalagi kalau kalian bertepatan dengan istirahat siang.
Tips: Bawa fotocopy surat pengantar dari kampus karena waktu itu saya ditanya tentang surat itu juga. Jangan lupa copy surat pengantarnya yaa
6. Urus Surat Perizinan di Bappeda Kabupaten Bantul
Dari Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY, saya menuju Bappeda Bantul untuk melanjutkan proses perizinan. Bappeda Bantul beralamat di Komplek Parasamya, Jalan R.W. Monginsidi No.1, Bantul, Kecamatan Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711. Di sini kalian akan diminta menyerahkan satu proposal skripsi yang disetujui dosen pembimbing tadi dalam bentuk hardcopy dan sudah dijilid, fotocopy KTP, dan surat pengantar dari Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY.
Berdasarkan sumber dari Bappeda Bantul, surat yang diminta adalah surat pengantar dari Kesbangpol Provinsi DIY. Kemungkinan sudah ada perubahan ya jadi sesuaikan dengan alamat surat pengantar saja. Untuk pengalaman saya, surat yang diminta adalah surat dari Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY.
Di sini saya diminta akan ditujukan ke mana saja surat izin wawancara mendalam saya. Setelah surat izin ini jadi saya diminta untuk mengcopy surat tersebut sebanyak tembusan yang ada di surat tersebut.
Tips: Perhatikan benar-benar siapa saja yang akan kalian wawancara dan jumlah fotocopy suratnya.
Demikian alur perizinan wawancara dari Universitas Indonesia ke Kabupaten Bantul. Ribet? Jelas, iya. Jalani saja dengan tenang dan anggap sebagai jalan-jalan. Skripsi itu bagian dari petualangan hidup jadi nikmati saja prosesnya, yaa.
Tips-tips selama mengurus perizinan:
1. Selalu sediakan fotocopy KTP
2. Selalu sediakan fotocopy KTM
3. Selalu sediakan proposal skripsi kalian yang sudah dijilid
4. Selalu sediakan pas foto berwarna baik 4x6 maupun 3x4
5. Selalu copy surat pengantar
6. Bertanyalah bila kalian bingung tetapi jangan tanyakan apa yang sudah jelas. Kalian bisa menanyakan alur perizinan ini sebelumnya melalui telepon ke tempat yang akan kalian wawancara
Hal yang paling penting selama kalian mengurus perizinan adalah berdoa dan sabar.
Semoga bermanfaat yaa~
Semangat mengerjakan skripsi~
ps: jika kalian membutuhkan informasi lebih lanjut bisa dm ke ig @alfinokio untuk respon yang lebih cepat 😁
ps: jika kalian membutuhkan informasi lebih lanjut bisa dm ke ig @alfinokio untuk respon yang lebih cepat 😁
Komentar
Posting Komentar
say something good here